undefined
undefined
Telah menjadi hal yang lazim dan berlaku universal bahwa tindakan menuntut suatu perkara pidana selalu berada di sebuah lembaga pemerintah yang bernama “Kejaksaan” dan dipimpin oleh Jaksa Agung. Pelaksanaan kewenangan tersebut selalu disertai dengan asas hukum meliputinya, yakni “Dominus Litis”, yang berarti tidak ada badan lain yang berhak melakukan itu, kecuali Jaksa.Secara etimologis, “dominus” berasal dari bahasa Latin, yang berarti “pemilik”. Sementara, “litis”...